Gratifikasi

GRATIFIKASI adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Pengertian serupa juga ditulis dalam situs resmi KPK. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian tercantum dalam menurut UU Nomor 20/2021 penjelasan pasal 12b ayat 1.

 

KALAU ADA GRATIFIKASI JANGAN TAKUT LAPORKAN YUUKK!!!

tata cara pelaporan terdapat 2. Anda hanya perlu memilih salah satu saja

1. Lapor melalui form online digital yang terdapat di bawah kotak ini. jika anda menggunakan cara pertama, tidak perlu melaporkan menggunakan cara ke dua

2. Lapor melalui form online manual: https://bit.ly/Laporanpenerimaangratifikasi

setelah mengisi secara manual pada poin nomor 2. kirim form ke email : upgkecsemarangtimur@gmail.com

atau bisa lewat kontak instagram : @kec.semarang_timur


Form Pelaporan Gratifikasi