Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Camat dalam melaksanakan tugas sebagaimana di atas, menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
- Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program/ kegiatan Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan sosial, Seksi Pelayanan Publik, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban;
- Penyelenggaraan pembinaan kepada bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Penyelenggaraan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- Penyelenggaraan kerjasama;
- Penyelenggaraan sekretariat;
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum;
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Walikota, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Walikota yang didelegasikan kepada Camat;
- Penyelenggaraan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Kecamatan;
- Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
1. Jenis pendelegasian kewenangan yang dapat dilaksanakan
Jenis pendelegasian kewenangan yang dapat dilaksanakan menurut Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat.
a. Pendelegasian Yang Didukung Anggaran
- Bentuk Pelaksanaan : Memantau Jumlah titik pantau Adipura di Kelurahan yang tertangani
Sumber anggaran : APBD Kota Semarang
Anggaran : Rp. 70.000.000,-
Hasil : Kebersihan titik pantau Adipura
Kendala : Kurangnya Kesadaran Masyarakat akan Kebersihan
Rencana Tindak lanjut: Melaksanakan kebersihan di titik-titik pantau Adipura
- Bentuk Pelaksanaan : Melaksanakan kebersihan wilayah pada titik-titik
rawan kebersihan
Sumber Anggaran : APBD Kota Semarang
Anggaran : Rp. 354.720.000,-
Hasil : Kebersihan TPS
Kendala : Kurangnya bangunan TPS
Rencana Tindak lanjut : Mengusulkan pembangunan TPS baru melalui pihak terkait
- Bentuk Pelaksanaan : Jumlah pelanggaran peraturan dan gangguan trantibum di
Kelurahan se Kecamatan
Sumber Anggaran : APBD Kota Semarang
Anggaran : Rp 221.800.000,-
Hasil : Operasi PKL oleh Kasi Trantib
Kendala : Kurangnya kesadaran PKL
Rencana Tindak lanjut : Melaksanakan kegiatan operasi rutin terhadap titik
PKL
- Bentuk Pelaksanaan : Pendataan wilayah yang berhubungan dengan kesehatan
lingkungan seperti data rumah, jamban, sarana air bersih,
tempat-tempat umum, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan
Pendataan data-data dukung terkait kesehatan seperti ABJ dll
Sumber Anggaran : APBD Kota Semarang
Anggaran : Rp 400.000.000,-
Hasil : Data Kesehatan Wilayah yang Valid
Kendala : Sumber data yang masih kurang
Rencana Tindak lanjut : Koordinasi dengan pihak terkait untuk pengumpulan data
- Bentuk Pelaksanaan : Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan pembinaan,
pemantauan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan
pelaporan tentang pemberdayaan, perempuan dn perlindungan
Sumber Anggaran : APBD Kota Semarang
Anggaran : Rp 500.000.000,-
Hasil : Kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Kendala : Kurangnya keaktifan dan minat warga mengikuti kegiatan
Rencana Tindak lanjut : Pelatihan dan Sosialisasi dari tiap kelurahan terkait pemberdayaan perempuan dan anak
b. Pendelegasian Yang Tidak Didukung Anggaran
|
NO |
BIDANG |
RINCIAN KEWENANGAN WALIKOTA YANG DILIMPAHKAN KEPADA CAMAT |
NO |
BENTUK PELAKSANAAN |
PENANGGUNG JAWAB / PEMBINA TEKNIS |
|
1 |
PENDIDIKAN |
Fasilitasi peningkatan peran serta masyarakat di bidang pendidikan |
1 |
Melaksanakan koordinasi dengan UPTD Pendidikan Kecamatan dalam rangka penyediaan sarana prasarana pendidikan untuk masyarakat; |
DINAS PENDIDIKAN |
|
2 |
Fasilitasi penyelenggaraan sosialisasi tentang pentingnya peran serta masyarakat di bidang pendidikan; |
||||
|
3 |
Membentuk tim / kelompok kerjua di masyarakat untuk membuat agenda kegiatan di bidang pendidikan; dan |
||||
|
4 |
Pemberian rekomendasi kegiatan di bidang pendidikan |
||||
|
2 |
KESEHATAN |
Koordinasi pengawasan dan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana |
1 |
Mengkoordinasi penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana di wilayah kerjanya; |
DINAS KESEHATAN |
|
2 |
Pembentukan tim gerak cepat penanggulangan bencana dan wabah; |
||||
|
3 |
Mengkoordinir dan mencatat data masalah kesehatan akibat bencana; dan |
||||
|
4 |
Mengkoordinir penanggulangan bencana bidang kesehatan di wilayahnya |
||||
|
3 |
PEKERJAAN UMUM |
Pengawasan kondisi infrastruktur wilayah |
1 |
Menginventarisir infrastruktur wilayah meliputi jalan, trotoar, jembatan, talud dan saluran yang ada di wilayahnya; |
DINAS PEKERJAAN UMUM |
|
2 |
Melaporkan infrastruktur wilayah meliputi jalan, trotoar, jembatan, talud dan saluran yang rusak di wilayahnya. |
||||
|
4 |
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
Pendataan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) swadaya masyarakat dan pengembang/Pihak Ketiga
|
Mendata lampu PJU yang dilaksanakan secara swadaya masyaralat dan oleh pengembang pada jalan lingkungan dan permukiman yang ada di daerah permukiman atau perumahan. |
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
|
|
5 |
SOSIAL |
Membantu pelaksanaan kegiatan pemberdayaan keluarga miskin meliputi fakir miskin di daerah rentan |
Memfasilitasi keluarga rawan sosial ekonomi agar mereka lepas dari keterpurukan ekonomi, pendidikan dan kesehatan. |
DINAS SOSIAL |
|
|
6 |
PERHUBUNGAN |
Pengawasan penyelenggaraan perparkiran pada jalan umum |
1 |
Pengusulan lahan baru parker tepi jalan umum kepada Dinas Perhubungan |
DINAS PERHUBUNGAN |
|
2 |
Menginformasikan ke Dinas Perhubungan, terhadap penggunaan parker tepi jalan umum yang berpotensi melanggar ketentuan dan mengganggu fungsi jalan.
|
||||
|
7 |
LINGKUNGAN HIDUP |
Pemantauan kebersihan di wilayah kecamatan |
1 |
Melaksanakan pemantauan kondisi kebersihan wilayah pada titik-titik rawan kebersihan (saluran,trotoar,jalan protocol dan lain-lain). |
DINAS LINGKUNGAN HIDUP |
|
2 |
Menjaga kebersihan lingkungan wilayah; Memantau dan menugaskan Lurah untuk menjaga kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing. |
||||
|
8 |
PANGAN |
Fasilitasi pengumpulan data dan informasi kelompok rawan pangan |
Pengumpulan data dan informasi kelompok rawan pangan pada tingkat Kecamatan yang mencakup ketersediaan pangan dan alur distribusi, data rawan pangan serta penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan Kecamatan. |
DINAS KETAHANAN PANGAN |
|
|
9 |
PERTAHANAN |
Pendataan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Semarang dan tanah Negara. |
1 |
Memfasilitasi Pendataan, Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Semarang. |
DINAS PENATAAN RUANG |
|
2 |
Mengadakan pengawasan dan pengendalian Pemanfaaatan tanah milik Pemerintah Kota Semarang yang penggunaannya adalah Kecamatan dan Kelurahan. |
||||
|
10 |
KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL |
Penyelenggaraan administrasi dan pendaftaran penduduk meliputi :
|
Pelayanan Administrasi Kependudukan di kecamatan berdasarkan keterangan/pengantar dari kelurahan berupa :
Pembuatan surat pengantar/keterangan terkait kependudukan (DPP5) |
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL |
|
|
11 |
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA |
Fasilitasi kegiatan untuk pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pemberdayaan masyarakat |
Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan pembinaan, pemantauan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pemberdayaan masyarakat. |
KECAMATAN |
|
|
1 |
Inventarisasi kebutuhan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan |
||||
|
2 |
Membuat usulan kegiatan pemberdayaan masyarakat kepada unit kerja terkait. |
||||
|
3 |
Sinkronisasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan |
||||
|
12 |
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA |
Pembinaan kader pengelola kegiatan bina keluarga. |
Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pembinaan kader pengelola kegiatan Kelompok Bina keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Lansia (BKL). |
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA |
|
|
13 |
KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH |
Pemberian ijin usaha mikro kecil (IUMK/iJUS MELON) |
Penerbitan Ijin Usaha Mikro kecil (IUMK/iJUS MELON) di wilayah Kecamatan. |
DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO |
|
|
14 |
KEBUDAYAAN |
Fasilitasi penyajian data dan informasi di bidang potensi seni, bidang pembinaaan kesenian dan bidang pagelaran kesenian. |
Memfasilitasi pendataan dan penyajian informasi potensi seni, pembinaan kesenian dan pagelaran kesenian. |
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA |
|
|
15 |
PARIWISATA |
Membantu pelaksanaan pembinaan bantuan, pemantauan pengawasan dan pengendalian di bidang promosi wisata.
|
Memfasilitasi pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang promosi pariwisata terhadap kelompok sadar wisata (Pokdarwis) yang ada di wilayahnya |
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA |
|
|
16 |
KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA |
Membantu dan koordinasi bantuan pengadaan dan pendistribusian sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga
|
Memfasilitasi pengajuan proposal bantuan peralatan/perlengkapan olahraga dari masyarakat ke unit kerja teknis |
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA |
|
|
17 |
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Memberikan surat pengantar/surat keterangan untuk penerbitan rekomendasi ijin menara
|
Memberikan surat pengantar/surat keterangan untuk penerbitan rekomendasi ijin menara telekomunikasi sebagai sarana dan prasarana telekomunikasi. |
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN |
|
|
18 |
PERTANIAN |
Koordinasi dan fasilitasi pengumpulan data dan informasi pertanian.
|
Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengumpulan data dan informasi pertanian. |
DINAS PERTANIAN |
|
|
19 |
PERIKANAN |
Fasilitasi penyajian data dan informasi di bidang perikanan budidaya dan perikanan tangkap.
|
Memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan data dan informasi perikanan budidaya dan perikanan tangkap di wilayahnya. |
DINAS PERIKANAN |
|
|
20 |
PERDAGANGAN |
Fasilitasi dan koordinasi pengaturan, pendataan dan pembinaan terhadap Pedagang Kreatif Lapangan |
1 |
Memfasilitasi dan mengkoordinasikan pengaturan, penataan dan pengendalian Pedagang Kreatif Lapangan. |
DINAS PERDAGANGAN |
|
2 |
Membantu pelaksanaan pemetaan lokasi, penetapan lokasi dan penataan Pedagang Kreatif Lapangan. |
||||
|
3 |
Pembinaan penertiban lokasi Pedagang Kreatif Lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuanuntuk diusulkan penindakan kepada Satpol PP dan instansi terkait. |
||||
|
21 |
PERINDUSTRIAN |
Fasilitasi ijin usaha industri |
Memfasilitasi pemberian ijin usaha industri di wilayah Kecamatan berupa pengantar dan keterangan domisili usaha indutri |
DINAS PERINDUSTRIAN |
|
2. Pendelegasian Kewenangan Yang Tidak Dilaksanakan
|
PENATAAN RUANG |
1 |
Pengawasan dan penertiban reklame non permanen komersial yang terpasang melintang di jalan, dipaku di pohon, diikat di tiang PJU, tiang telepon, di pagar, di taman, di sarana pendidikan, sarana ibadah dan di kantor Pemerintah. |
Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penertiban spanduk yang terpasang melintang di jalan dan dipaku di pohon dalam suatu wilayah kecamatan |
DINAS PENATAAN RUANG |
|
|
2 |
Pengawasan, pendataan dan pelaporan pemasangan reklame non komersial permanen (reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan dan berjangka waktumaksimal 1 bulan, bahan yang digunakan kain, triplek, bamboo, dan sejenisnya(banner, spanduk, umbul-umbul, baliho, poster, stiker, selebaran) dan reklame permanen (reklame yang menggunakan bahan dari besi dengan konstruksi permanen seperti miniboard, midiboard, billboard, neon box, dll) |
1 |
Pelaksanaan kegiatan pengawasan, pendataan dan pelaporan reklame komersial permanen dan non permanen dalam stu wilayah kecamatan; |
|||
|
2 |
Pengawasan pemasangan poster/stiker/selebaran dalam satu wilayah kecamatan; |
|||||
|
3 |
Pengawasan pemanfaatan tata ruang dan tata bangunan wilayah kecamatan |
Pengawasan pemanfaatan tata ruang dan tata bangunan wilayah kecamatan serta melaporkan ke Dinas Penataan Ruang apabila terjadi pelanggaran. |
||||
