Kebijakan adalah arah/tindakan yang harus dipedomani oleh Perangkat Daerah dalam melaksanakan strategi untuk mencapai tujuan.. Kebijakan dapat bersifat internal yaitu kebijakan dalam pengelolaan program-program kegiatan pembangunan, maupun eksternal yaitu dalam rangka mengatur, memfasilitasi kegiatan kemasyarakatan.

Kebijakan program pada Urusan Wajib Kewilayahan  diarahkan pada :

  1. Meningkatkan standar dan kualitas pelayanan administrasi perkantoran.
  2. Meningkatkan penyediaan dan kualitas sarana prasarana aparatur.
  3. Meningkatkan tertib dan kualitas perencanaan serta pelaporan kinerja dan keuangan.
  4. Meningkatkan kebersihan wilayah Kecamatan dan Kelurahan secara berkelanjutan.
  5. Mengoptimalkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan dan Kecamatan secara insentif.
  6. Meningkatkan  keberdayaan masyarakat dan mengembangkan potensi lokal wilayah Kecamatan / Kelurahan.
  7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sarana prasarana umum wilayah Kecamatan dan Kelurahan yang baik dan representative.
  8. Meningkatnya manajemen penyelenggaraan pemerintahan umum Kecamatan/Kelurahan.
  9. Meningkatnya pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan perilaku dan lingkungan bersih serta sehat
  • Program dan Kegiatan yang dilaksanakan pada Urusan Penunjang Kewilayahan adalah sebagai berikut :

​1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

​    Program ini diarahkan pada  Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran. Dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :

  1. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
  2. Penyediaan alat tulis kantor;
  3. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
  4. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
  5. Penyediaan makanan dan minuman;
  6. Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah;
  7. Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam Daerah;
  8. Belanja Jasa Penunjang Administrasi Perkantoran;
  9. Penyediaan Operasional Kelurahan.

2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

    Program ini diarahkan pada Cakupan Pelayanan Sarana dan Prasarana Aparatur. Dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :

  1. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor;
  2. Pemeliharaan Rutin / Berkala Rumah Dinas;
  3. Pemeliharaan Rutin / Berkala Gedung Kantor;
  4. Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional;
  5. Pemeliharaan Rutin /Berkala Perlengkapan Gedung Kantor;
  6. Pemeliharaan Rutin /Berkala Peralatan Gedung Kantor;
  7. Penyediaan jasa pemeliharaan & perijinan kendaraan dinas operasional

3. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

    Program ini diarahkan pada Tertib Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan. Dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :

  1. Penunjang Kinerja PA, PPK, Bendahara, dan Pembantu;
  2. Penyusunan LKPJ SKPD;
  3. Penyusunan LAKIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah);
  4. Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD;
  5. Penyusunan Pelaporan Akhir Tahun;
  6. Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran;
  7. Penyusunan Pelaporan Prognosis Realisasi Anggaran;
  8. Penyusunan RENJA SKPD;
  9. Penyusunan RKA SKPD & DPA SKPD

4. Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup

    Program ini diarahkan pada Persentase jumlah titik pantau Adipura yang tertangani. Dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :

  1. Koordinasi Penilaian Kota Sehat / Adipura
  2. Peningkatan Operasi Dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan

5. Program Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan

    Program ini diarahkan pada Presentase Jumlah Siskampling di lingkungan RT. Dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :

  1. Pendampingan Penegakan Perda Di Kecamatan Dan Pemantauan Wilayah Rawan Trantibum;
  2. Peningkatan Kapasitas Perlindungan Masyarakat

6. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Kelurahan

    Program ini diarahkan pada Jumlah kegiatan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan dan Fasilitasi penanggulangan kemiskinan (Gerbang Hebat). Dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :

  1. Pemberdayaan Lembaga Dan Organisasi Masyarakat Pedesaan
  2. Fasilitasi Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan

7. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Kelurahan

    Program ini diarahkan pada persentase kehadiran RT dalam Rembug Warga /Musrenbang, Persentase jumlah RT yang mengusulkan pembangunan dalam Musrenbang dan Persentase kondisi sarpras Kelurahan dan Kecamatan yang ditangani melalui Musrenbang. Dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :

  1. Pembinaan kelompok masyarakat pembangunan desa;
  2. Pelaksanaan musyawarah pembangunan desa;
  3. Fasilitasi pelaksanaan pembangunan hasil Musrenbang;
  4. Pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas jalan dan jembatan;
  5. Pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas saluran lingkungan;
  6. Fasilitasi kegiatan kemasyarakatan hasil Musrenbang

8. Program Peningkatan dan Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan Umum

    Program ini diarahkan pada Presentase ketersediaan sarana prasarana layanan yang berstandar PATEN dan Jumlah pelayanan administratif kepada masyarakat di Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan. Dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :

  1. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Tata Pemerintahan Kecamatan;
  2. Pengembangan Budaya Kerja dan Pembinaan Mental Rohani Aparatur;
  3. Implementasi Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)

9. Program Pengembangan Lingkungan Sehat

    Program ini diarahkan pada Kelurahan yang melaksanakan program Lingkungan Hidup Bersih dan Sehat (LHBS) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Persentase Kelurahan yang melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :

  1. Fasilitasi Forum Kecamatan Dan Kelurahan Sehat

10. Program Peningkatan Intensifikasi Pad

      Program ini diarahkan pada Presentase jumlah Wajib Pajak yang membayar PBB di Kecamatan dan Kelurahan. Dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :

  1. Optimalisasi Pemungutan PBB Oleh Pemerintah