Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kecamatan Semarang Timur


Sumber Daya Manusia pada Perangkat Daerah Kecamatan Semarang Timur disusun berdasarkan struktur organisasi Pemerintah Kecamatan Semarang Timur, dengan susunan jabatan struktural berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang nomor 47 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang sebagai berikut :

Struktur Organisasi Kecamatan Semarang Timur

Gambar 1. Struktur Organisasi Kecamatan Semarang Timur

Keterangan

  • Camat
  • Sekretariat
    • Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian
  • Seksi Pemerintahan
  • Seksi Pembangunan
  • Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial
  • Seksi Pelayanan Publik
  • Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
  • Kelurahan
    • Lurah
    • Sekretariat
    • Seksi Pembangunan
    • Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial
    • Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum
  • Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Camat. Jumlah serta jenjang jabatan ditetapkan sesuai kebutuhan dan beban kerja.


Data Pegawai Kecamatan Semarang Timur

Jumlah pegawai yang melayani masyarakat di wilayah Kecamatan Semarang Timur dan kelurahan se-Kecamatan Semarang Timur per Juni 2025 adalah sebagai berikut:

Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan
Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin
Jumlah Pegawai Berdasarkan Pendidikan dan Jenis Kelamin